BAB 5 - MANUSIA MAKHLUK SOSIAL
Hari, tanggal: Rabu, 11 Oktober 2023
Resume oleh: Elida Safitri
Tugas resume materi pendahuluan ini disajikan oleh Bapak Drs. Jajang Suryana M. Sn selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Tujuan dari resume ini guna untuk bisa merumuskan pola hubungan horizontal manusia-alam, menjelaskan batasan pengertian dan fungsi faraidh, dan menyimpulkan rambu-rambu manusia sebagai mahluk siasah
Secara khusus, disini saya akan memaparkan tentang bahasan materi tersebut yaitu tentang
"BAB 5- MANUSIA MAKHLUK SOSIAL"
Pada materi bab 5 ini terdiri atas beberapan bahasan, yaitu :
5. Faraidh
6. Manusia Makhluk Siasah
7. Hubungan Horizontal Manusia-Alam
5.5 Faraidh
Khusus tentang pembicaraan masalah waris ini, Allah telah membeberkannya sangat lengkap dalam sejumlah ayat Al-Quran. Jika masalah waris ini masih diputarbalikkan dalam pengurusannya, begitu kurang tanggapnya manusia-manusia muslim yang melaksanakannya, terhadap aturan Allah yang telah begitu jelas.
Beberapa hal praktis tentang hukum waris, di antaranya diuraikan di bawah ini (disarikan dari buku Ilmu Faraidh, susunan Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Attuwaijri, yaitu :
- Yang disebut warisan (harta waris) adalah semua yang ditinggalkan oleh seseorang yang mati, termasuk hutangnya.
- Yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan adalah biaya pengurusan mayat, hutang (kepada Allah swt: zakat, kafarat; kepada manusia), pelaksanaan wasiat, dan pembagian warisan.
- Rukun waris: yang mewariskan (yang meninggal), ahli waris, dan harta yang diwariskan.
- Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris: pernikahan yang sah,keturunan (nasab: kedua orang tua, anak, saudara, paman --serta anak-anaknya), dan perwalian (jika ada ashobah dan tidak ada ashhabul furudh).
- Yang menghalangi seseorang mendapatkan hak waris: budak, pembunuh (tanpa alasan yang syar’i), dan berbeda agama.
- Bagian warisan: bagian yang telah ditetapkan (fardhu, ketentuan: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam) dan ta’shib (bagian yang tidak ditetapkan).
- Ahli waris lelaki: putra; anak putra (cucu dan seterusnya); ayah dan kakek dari orang tua lelaki; saudara sekandung; saudara seayah; dan saudara sibu (atau anak-anaknya) dari anak lelaki; suami; paman dan di atasnya; paman seayam dan diatasnya; putra paman kandung serta putra paman seayah dan anak laki-laki mereka;orang yang memerdekakan; kerabat laki-laki (dzawil arham: saudara ibu atau paman dari ibu, putra saudara seibu, paman seibu, dan putra paman seibu).
- Ahli waris perempuan: putri, putri anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anak laki-laki; ibu; nenek (ibunya ayah) dan di atasnya dari ibu; neneknya ibu; saudari kandung; saudara satu ayah; saudari satu ibu; istri; dan wanita yang memerdekakan budak
Siasah yang kini diterjemahkan dengan pengertian politik memiliki arti yang sangat sempit. Siasah diatur juga dalam Dinul Islam. Sejumlah konsep dasar siasah ditentukan Allah di dalam Al-Quran.
Jika seseorang mempertanyakan gaya berpolitik yang sedang berkembang saat ini diantara para pemimpin bangsa, para anggota dewan, anggota senat, para pendukung partai, mahasiswa, dan masyarakat umum, kita bisa menyusur balik acuan gaya politik mereka. Tampaknya, sekalipun kebanyakan mereka mengaku sebagai orang Islam,
mereka banyak yang tidak peduli dengan perilaku berpolitik yang Islami.
Dinul Islam tidak melarang ummat untuk berpolitik. Semua bidang kehidupan harus dirambah untuk mendapatkan kemaslahatan dan mengisi ruang-ruang tersebut dengan nilai-nilai yang Islami.
Umat Islam tak bisa berpangku tangan membiarkan semua persoalan keduniawian itu dikuasai oleh
manusia-manusia yang tidak berjuang untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Diperlukan suatu penyeimbang media informasi untuk meluruskan informasi yang miring, yang cenderung menyudutkan umat Islam. Media massa, ternyata, telah menjadi kendaraan banyak keperluan siasah atau politik masyarakat. Oleh karena itu, ilmu konunikasi yang bergandengan tangan dengan
teknologi media massa, seperti sistem penerbitan, penyiaran, penerangan, penawaran, diseminasi, bahkan entertaintment dengan berbagai trik dagang serta upaya saling mengalahkan saingan, kini, telah menjadi bahasa utama manusia-manusia
pascamodern masa kini
Siasah baru yang sejalan dengan upaya meredam tantangan zaman harus terus dikembangkan sebagai jalur dakwah, tawaashau bil-haq wa
tawaashau bish-shabr, sebagai tugas utama khalifatan fil ardh
5.7 Hubungan Horizontal Manusia-Alam
Alam sebagai tanda kebesaran Allah adalah tempat manusia berkembang biak. Oleh karena itu, manusia harus bersikap bijaksana terhadap alam yang merupakan bagian dari dirinya. Terkait dengan fungsi kekhalifahan, manusia seharusnya menjadi pengolah alam yang bijaksana. Bila fungsi khalifah tak berjalan, aneka kehancuran
lingkungan akan terus-menerus terjadi
Ilmu kedokteran, ilmu fisika, ilmu biologi, ilmu kimia, matematika, teknologi, dan berbagai kajian keilmuan lain adalah hasil usaha manusia menyikapi alam. Seharusnya, mereka yang amat dekat dengan alam, mengkaji alam secara mendalam, akan semakin dekat kepada kesadaran tentang keberadaan Yang Maha Pencipta
Manusia diharuskan mampu membaca keberadaan dirinya dengan menggunakan pendekatan Ilahiyah. Mengapa manusia diciptakan; untuk tujuan apakah
manusia dijadikan khalifah di muka Bumi; mengapa manusia diberi kesempurnaan bentuk daripada mahluk lain; dan bagaimana posisi manusia di antara alam ciptaan Allah? Itulah hal-hal penting yang mendasar, yang seharusnya menjadi perhatian mendasar pula bagi umat Islam.
Komentar
Posting Komentar